Usia Sudah 56 Tahun, Kapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pensiun Jadi Kapolri?

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UCAPKAN ULTAH - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengucapkan selamat ulang tahun kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya sebagai Kapolri terbaik sepanjang masa

Listyo Sigit Prabowo lahir 5 Mei 1969.

Dia adalah seorang perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sejak tanggal 27 Januari 2021.

Listyo menggantikan Jenderal Idham Azis.

Ia adalah Kapolri beragama Kristen Protestan kedua dalam sejarah setelah Widodo Budidarmo (1974–1978).

Listyo adalah Kapolri termuda kedua dalam sejarah saat dilantik (51 tahun, 267 hari), hanya kalah dari Tito Karnavian, yang berusia 51 tahun, 261 hari saat dilantik pada 2016.

Sigit juga merupakan Alumni SMA Negeri 8 Yogyakarta (1988).

Batas usia pensiun anggota dan perwira Polri diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Usia pensiun adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, usia pensiun maksimum anggota polri adalah 58 tahun.
 
Ketentuan terkait usia pensiun anggota Polri diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Usia pensiun maksimum Polri yang diatur dalam UU Polri berlaku untuk semua golongan kepangkatan, termasuk kapolri.
 
Pada RUU Polri yang sedang dirancang oleh DPR, usia pensiun maksimum anggota polri diperpanjang menjadi 60 tahun. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk kapolri dan pejabat polri lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ucapkan Selamat Ultah ke-56 kepada Kapolri, Haidar Alwi Beber Kinerja Jenderal Listyo

Berita Terkini