TRIBUN-TIMUR.COM - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 segera cair.
Gaji 13 adalah penghasilan tambahan yang akan segera dicairkan oleh pemerintah kepada PNS.
Mari kita bahas detail mengenai gaji ke-13 ini dan berapa besarannya untuk pensiunan PNS.
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian ASN dan pensiunan.
Selain itu, pemberian gaji ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan, termasuk pendidikan anak.
Kapan Gaji Ke-13 akan Dicairkan?
Kapan tepatnya gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan ASN yang masih aktif dicairkan?
Menurut keterangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Prabowo Subianto, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ungkap Prabowo.
Siapa yang Menerima Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, dan para hakim.
Total penerima gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Bagaimana Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan?
Besar gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS bervariasi berdasarkan golongan dan jabatan terakhir.
Penetapan besaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.