Jenderal bintang tiga atau Letjen TNI ini dicopot kemudian jadi staf khusus KSAD.
Laksda Hersan dapat promosi jabatan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I).
Pencopotan Letjen Kunto Aji berselang beberapa hari ketika beredar video para purnawirawan TNI mengeluarkan 8 pernyataan tentang kondisi Indonesia sekarang.
Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Para Tokoh Masyarakat pada 17 April 2025.
Salah satunya adalah meminta Gibran Rakabuming Raka diganti.
Beberapa purnawirawan TNI yang meminta Gibran lengser adalah Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Forum Purnawirawan TNI minta Gibran diganti
Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan sikap mengejutkan yang berisi delapan tuntutan penting, termasuk usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pernyataan ini ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dari tiga matra TNI, mulai dari jenderal hingga kolonel.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui siaran langsung di kanal YouTube milik Refly Harun, yang menampilkan dokumentasi kegiatan serta dokumen resmi tuntutan.
Merespoms hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) buka suara soal sejumlah purnawirawan jenderal TNI menyampaikan penggantian Wakil Presiden sebagai salah satu tuntutan dalam menyikapi kondisi bangsa sekarang ini.
Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menegaskan tuntutan mengganti Wakil Presiden yang dipilih melalui sebuah Pemilihan Umum yang sah akan merusak kepercayaan rakyat kepada demokrasi.
"Mandat rakyat, melalui Pemilu yang sah, harus dihormati hingga masa jabatan berakhir. Tuntutan tersebut mengabaikan lebih dari 96 juta suara rakyat yang memilih Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. Jelas, tuntutan tersebut tidak menghargai kedaulatan rakyat," kata Andy Budiman, Minggu (20/4/2025).
Andy menilai tuntutan para purnawirawan ini akan menjadi preseden buruk ke depan.
"Siapa pun tidak boleh menekan MPR untuk mencopot presiden atau wakil presiden hanya karena alasan suka dan tidak suka. MPR tidak boleh kembali menjadi 'lembaga tertinggi negara' yang bisa mengganti Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana era Orde Baru," lanjut Andy.