TRIBUN-TIMUR.COM -- Mutasi Pangkogabwilhan I Letjen Kunto Arief Wibowo dibatalkan.
Putra Jenderal Try Sutrisno itu akan tetap menjabat Pangkogabwilhan I.
Keputusan itu tertuang dalam SK PANGLIMA TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang PEMBERHENTIAN DARI DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo.
Dengan demikian Letjen Kunto Arief Wibowo batal dimutasi jadi Staf Ahli KSAD.
SK itu tertanggal 30 April 2025.
Namun salinan dokumen tersebut belum ditandatangani Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Tribunnews.com telah berupaya mengonfirmasi Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengenai kebenaran salinan dokumen yang beredar tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis, Kristomei belum memberikan jawaban.
Padahal, dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/3025 yang terbit sebelumnya, Laksda TNI Hersan menggantikan posisi Letjen Kunto sebagai Pangkogabwilhan I.
Sedangkan Letjen Kunto menjadi Staf Khusus KSAD.
Profil
Kunto Arief Wibowo lahir dan dibesarkan dalam keluarga militer.
Ayahnya, Try Sutrisno, adalah jenderal bintang empat era pemerintahan Orde Baru.
Try Sutrisno dipercaya menjabat Panglima ABRI oleh Presiden kedua Soeharto.