Nasib Karyawan BMS Palopo Dipensiunkan Gegara Usia, Sudah 5 Bulan Tapi Belum Diberi Pesangon

Penulis: Andi Bunayya Nandini
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT BMS - Mantan karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Kota Palopo mengeluhkan pelayanan perusahaan. Pasalnya karyawan tak diberi pesangon setelah dipensiunkan perusahaan.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Mantan karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Kota Palopo mengeluhkan pelayanan perusahaan.

Pasalnya karyawan tak diberi pesangon setelah dipensiunkan perusahaan.

Sosok yang dipensiunkan adalah Musakkir warga Kota Barru.

Musakkir dipensiunkan karena pembatasan usia.

"Saya dipensiunkan karena pembatasan usia. Tapi saya tak diberi pesangon oleh perusahaan," kata Musakkir, Selasa (29/4/2025).

Musakkir dipensiunkan karena usianya sudah 55 tahun.

Sudah lima bulan Musakkir perjuangkan hak pesangonnya ke perusahaan.

Beberapa kali Musakkir pertanyakan pesangon tersebut ke Human Resource Development (HRD) atau Manajemen Sumber Daya Manusia.

Namun jawabannya selalu mengecewakan.

"Saya sering hubungi HRD. Dia selalu bilang, tidak tahu," kata dia.

Meski HRD tak memberikan jawaban memuasakan, namun Musakkir tetap menghubunginya.

Namun beberapa kali terakhir, HRD tak merespon lagi.

"Dia (HRD) tak jawab lagi telepon sama WhatsApp. Saya cuma minta hak saya ini," kata dia.

Musakkir telah prediksi jumlah pesangon yang diterimanya.

"Ada belasan juta," ujar dia.

Menurut Musakkir, selain dirinya, masih ada empat orang lagi yang bernasib sama, termasuk sekuriti.

Mereka yang dipensiunkan karena usia tak tahu mengadu kemana.

"Ada lima orang yang baru saya tahu, termasuk saya dan sekuriti juga," ujar dia.

Dia berharap pihak perusahaan menjalankan amanat Undang-undang dan memberikan pesangon ke karyawan yang dipensiunkan.

"Selama ini, saya terus-terusan memohon, tapi jawaban HRD selalu tidak tahu," ujarnya.

Dikitip dari laman bumimineralsulawesi.com, PT Bumi Mineral Sulawesi didirikan pada tanggal 27 Oktober 2014 sebagai sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha pengolahan mineral.

Perusahaan ini menerapkan rencana pengembangan berkesinambungan yang selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah barang ekspor tambang nasional.

Semangat ini didukung oleh komitmen perusahaan untuk mewujudkan alih teknologi dan mendorong upaya-upaya inovasi dalam teknologi pengolahan mineral baik di sektor hulu maupun hilir. 

HRD BMS Palopo, Fahrul dikonfirmasi tidak merespon.

Tribun-palopo.com berusaha konfirmasi ke Fahrul mulai pukul 19.13 Wita, Selasa 29 April 2025.

Namun hingga berita ini diturunkan, Rabu 30 April 2025 sore, Fahrul belum juga merespon.

Karyawan Tewas dalam Insiden Kecelakaan Kerja

Karyawan PT BMS Muh Ikhsan, warga Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Informasi yang dihimpun Tribuntimur.com, dari keterangan rekan kerja, korban meninggal dunia akibat terjepit besi.

HRD PT BMS, Fahrul, menyatakan pihak perusahaan sedang melakukan investigasi terkait penyebab insiden tersebut.

"Saat ini, perusahaan juga telah mengurus jaminan kematian yang telah dilaporkan dalam tahap pertama dan kedua. Proses ini akan terus dikawal hingga pencairan hak melalui BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujarnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, PT BMS telah menyiapkan santunan duka yang akan segera diserahkan kepada keluarga korban.

"Santunan dari perusahaan telah dikomunikasikan dengan keluarga dan akan diantarkan besok," akunya.

Kata Fahrul, perusahaan akan melakukan mediasi dengan pihak keluarga setelah situasi memungkinkan.

"Mediasi akan dilakukan jika keluarga sudah siap memberikan keterangan. Saat ini, mereka masih berduka dan fokus pada pemakaman almarhum," tutupnya. (*)

Berita Terkini