Nasib Karyawan BMS Palopo Dipensiunkan Gegara Usia, Sudah 5 Bulan Tapi Belum Diberi Pesangon

Penulis: Andi Bunayya Nandini
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT BMS - Mantan karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Kota Palopo mengeluhkan pelayanan perusahaan. Pasalnya karyawan tak diberi pesangon setelah dipensiunkan perusahaan.

Menurut Musakkir, selain dirinya, masih ada empat orang lagi yang bernasib sama, termasuk sekuriti.

Mereka yang dipensiunkan karena usia tak tahu mengadu kemana.

"Ada lima orang yang baru saya tahu, termasuk saya dan sekuriti juga," ujar dia.

Dia berharap pihak perusahaan menjalankan amanat Undang-undang dan memberikan pesangon ke karyawan yang dipensiunkan.

"Selama ini, saya terus-terusan memohon, tapi jawaban HRD selalu tidak tahu," ujarnya.

Dikitip dari laman bumimineralsulawesi.com, PT Bumi Mineral Sulawesi didirikan pada tanggal 27 Oktober 2014 sebagai sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha pengolahan mineral.

Perusahaan ini menerapkan rencana pengembangan berkesinambungan yang selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah barang ekspor tambang nasional.

Semangat ini didukung oleh komitmen perusahaan untuk mewujudkan alih teknologi dan mendorong upaya-upaya inovasi dalam teknologi pengolahan mineral baik di sektor hulu maupun hilir. 

HRD BMS Palopo, Fahrul dikonfirmasi tidak merespon.

Tribun-palopo.com berusaha konfirmasi ke Fahrul mulai pukul 19.13 Wita, Selasa 29 April 2025.

Namun hingga berita ini diturunkan, Rabu 30 April 2025 sore, Fahrul belum juga merespon.

Karyawan Tewas dalam Insiden Kecelakaan Kerja

Karyawan PT BMS Muh Ikhsan, warga Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Informasi yang dihimpun Tribuntimur.com, dari keterangan rekan kerja, korban meninggal dunia akibat terjepit besi.

Halaman
123

Berita Terkini