TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Mantan karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Kota Palopo mengeluhkan pelayanan perusahaan.
Pasalnya karyawan tak diberi pesangon setelah dipensiunkan perusahaan.
Sosok yang dipensiunkan adalah Musakkir warga Kota Barru.
Musakkir dipensiunkan karena pembatasan usia.
"Saya dipensiunkan karena pembatasan usia. Tapi saya tak diberi pesangon oleh perusahaan," kata Musakkir, Selasa (29/4/2025).
Musakkir dipensiunkan karena usianya sudah 55 tahun.
Sudah lima bulan Musakkir perjuangkan hak pesangonnya ke perusahaan.
Beberapa kali Musakkir pertanyakan pesangon tersebut ke Human Resource Development (HRD) atau Manajemen Sumber Daya Manusia.
Namun jawabannya selalu mengecewakan.
"Saya sering hubungi HRD. Dia selalu bilang, tidak tahu," kata dia.
Meski HRD tak memberikan jawaban memuasakan, namun Musakkir tetap menghubunginya.
Namun beberapa kali terakhir, HRD tak merespon lagi.
"Dia (HRD) tak jawab lagi telepon sama WhatsApp. Saya cuma minta hak saya ini," kata dia.
Musakkir telah prediksi jumlah pesangon yang diterimanya.
"Ada belasan juta," ujar dia.