Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Muhammad Taupan Ansar juga menyoroti persoalan yang berlarut sejak 2013 tersebut.
Ia meminta Pemprov Sulsel lebih tegas dalam menyikapi PT Yasmin yang hingga kini belum menunjukkan iktikad baik menyelesaikan kewajibannya.
"Sudah lebih dari satu dekade persoalan ini menggantung. Pemerintah harus menunjukkan sikap tegas dan tidak terus memberi kelonggaran," kata Fadel.
Sementara itu, Asisten II Pemprov Sulsel, Ichsan Mustari, menilai perlu adanya langkah hukum yang ditempuh.
Hal ini guna menentukan sanksi atau denda yang layak atas keterlambatan PT Yasmin.
Ia mengakui belum ada kejelasan nilai denda yang akan dijatuhkan hingga saat ini.
Pihak PT Yasmin melalui JM Niki Putra Perwira menyampaikan, reklamasi dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan hasilnya akan diserahkan kepada Pemprov Sulsel.
Namun ia mengakui terdapat dua hambatan utama yakni ketersediaan pasir reklamasi dan penolakan dari masyarakat.(*)