DPRD Sulsel Desak PT Yasmin Bumi Asri Serahkan Lahan 12 Hektare di CPI Makassar

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD SULSEL - Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel Salman Alfariz Karsa Sukardi Pimpin RDP bersama PT Yasmin terkait masalah lahan di Kawasan CPI Makassar di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (30/4/2025). DPRD Sulsel mendesak PT Yasmin Bumi Asri segera menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare di Kawasan CPI Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel mendesak PT Yasmin Bumi Asri segera menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar.

Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi C di Gedung Tower DPRD Sulsel lantai 5, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (30/4/2025).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi C, Salman Alfariz Karsa Sukardi. 

Hadir pula Asisten II Pemprov Sulsel Ichsan Mustari, perwakilan PT Yasmin Bumi Asri, serta Kepala Inspektorat Sulsel Marwan Mansyur.

Salman menyatakan, lahan tersebut merupakan kewajiban PT Yasmin Bumi Asri berdasarkan perjanjian kerja sama.

Namun hingga kini belum diserahkan.

Ia juga menyoroti adanya rencana reklamasi sebagai bentuk pengganti lahan yang berada di sekitar Pulau Lae-Lae.

"Rencana reklamasi ini ditolak oleh mayoritas masyarakat Pulau Lae-Lae karena dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan mata pencaharian nelayan,” ujar Salman.

Lebih lanjut, Salman menyampaikan Fraksi PPP DPRD Sulsel secara tegas menolak rencana reklamasi tersebut.

Sehingga, ia mendorong agar pemerintah bersama PT Yasmin mencari solusi alternatif yang tidak berdampak buruk bagi masyarakat.

"Kami mendorong opsi lain yang tidak melibatkan reklamasi. PT Yasmin harus mempertimbangkan penggunaan lahan lain yang sudah dimiliki untuk mengganti kewajiban lahan 12,11 hektare," tegasnya.

Namun dalam rapat itu, pihak PT Yasmin belum memberikan jawaban konkret terkait opsi alternatif. 

Mereka masih mengacu pada komitmen awal dalam perjanjian kerja sama, yang salah satunya mencantumkan opsi reklamasi.

"Kami harap Pemprov Sulsel tidak hanya terpaku pada satu opsi," ujarnya.

Menurutnya, harus ada solusi lain yang tidak mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Halaman
12

Berita Terkini