DPRD Sulsel Desak PT Yasmin Bumi Asri Serahkan Lahan 12 Hektare di CPI Makassar

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD SULSEL - Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel Salman Alfariz Karsa Sukardi Pimpin RDP bersama PT Yasmin terkait masalah lahan di Kawasan CPI Makassar di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (30/4/2025). DPRD Sulsel mendesak PT Yasmin Bumi Asri segera menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare di Kawasan CPI Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel mendesak PT Yasmin Bumi Asri segera menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar.

Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi C di Gedung Tower DPRD Sulsel lantai 5, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (30/4/2025).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi C, Salman Alfariz Karsa Sukardi. 

Hadir pula Asisten II Pemprov Sulsel Ichsan Mustari, perwakilan PT Yasmin Bumi Asri, serta Kepala Inspektorat Sulsel Marwan Mansyur.

Salman menyatakan, lahan tersebut merupakan kewajiban PT Yasmin Bumi Asri berdasarkan perjanjian kerja sama.

Namun hingga kini belum diserahkan.

Ia juga menyoroti adanya rencana reklamasi sebagai bentuk pengganti lahan yang berada di sekitar Pulau Lae-Lae.

"Rencana reklamasi ini ditolak oleh mayoritas masyarakat Pulau Lae-Lae karena dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan mata pencaharian nelayan,” ujar Salman.

Lebih lanjut, Salman menyampaikan Fraksi PPP DPRD Sulsel secara tegas menolak rencana reklamasi tersebut.

Sehingga, ia mendorong agar pemerintah bersama PT Yasmin mencari solusi alternatif yang tidak berdampak buruk bagi masyarakat.

"Kami mendorong opsi lain yang tidak melibatkan reklamasi. PT Yasmin harus mempertimbangkan penggunaan lahan lain yang sudah dimiliki untuk mengganti kewajiban lahan 12,11 hektare," tegasnya.

Namun dalam rapat itu, pihak PT Yasmin belum memberikan jawaban konkret terkait opsi alternatif. 

Mereka masih mengacu pada komitmen awal dalam perjanjian kerja sama, yang salah satunya mencantumkan opsi reklamasi.

"Kami harap Pemprov Sulsel tidak hanya terpaku pada satu opsi," ujarnya.

Menurutnya, harus ada solusi lain yang tidak mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Muhammad Taupan Ansar juga menyoroti persoalan yang berlarut sejak 2013 tersebut. 

Ia meminta Pemprov Sulsel lebih tegas dalam menyikapi PT Yasmin yang hingga kini belum menunjukkan iktikad baik menyelesaikan kewajibannya.

"Sudah lebih dari satu dekade persoalan ini menggantung. Pemerintah harus menunjukkan sikap tegas dan tidak terus memberi kelonggaran," kata Fadel.

Sementara itu, Asisten II Pemprov Sulsel, Ichsan Mustari, menilai perlu adanya langkah hukum yang ditempuh.

Hal ini guna menentukan sanksi atau denda yang layak atas keterlambatan PT Yasmin. 

Ia mengakui belum ada kejelasan nilai denda yang akan dijatuhkan hingga saat ini.

Pihak PT Yasmin melalui JM Niki Putra Perwira menyampaikan, reklamasi dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan hasilnya akan diserahkan kepada Pemprov Sulsel. 

Namun ia mengakui terdapat dua hambatan utama yakni ketersediaan pasir reklamasi dan penolakan dari masyarakat.(*)


 

Berita Terkini