Sidang Uang Palsu UIN

Kuasa Hukum Andi Ibrahim Duga Annar Sampetoding Berusaha Lepas Tangan dari Kasus Sindikat Uang Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Kuasa hukum terdakwa Andi Ibrahim, Dr Alwi Wijaya (tengah) bersama Ahmad Budiarto, dan Suabir usai sidang perkara uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025). Alwi Wijaya menduga Annar Sampetoding ingin cuci tangan dari kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)

Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.

Perannya:

- memproduksi uang palsu.

Halaman
1234

Berita Terkini