Namun, DLH Makassar terus melakukan edukasi bahwa bangunan tersebut liar dan melanggar aturan.
"Mereka anggap sumber penghidupan ada di situ. Awalnya jual bunga. Lama-lama bikin gubuk, setelah ada pendapatan bangun rumah. Di sini kan bisa menghasilkan pendapatan," ungkapnya mengatakan.
Terpisah, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan telah menerima laporan tersebut.
Ia menginstruksikan DLH untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
"Kalau seumpanya itu bagian dari pada kita (pemerintah) untuk melakukan penertiban, maka dibicarakan baik-baik kepada orang yang tinggal di situ supaya meninggalkan," katanya menegaskan.(*)