MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menemukan rumah semi permanen yang ada di kawasan Tempat pemakaman Umum (TPU).
Di pekuburan Islam Beroanging, Kecamatan Tallo, DLH menemukan masih ada dua rumah yang berdiri di dalam pekuburan.
Begitu juga di TPU Dadi yang berlokasi di Jl Amirullah, masih ada beberapa bangunan semi permanen.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ferdi Mochtar menyampaikan, pihaknya sudah lama melakukan komunikasi dengan warga yang tinggal di TPU tersebut.
DLH memberikan pemahaman dan edukasi bahwa tidak boleh mendirikan bangunan di atas aset pemerintah.
Hanya saja beberapa di antara tidak mengindahkan pesan tersebut.
"Secara kemanusiaan kami berusaha melakukan negosiasi dengan mereka. Cuma dua warga ini yang masih tetap tinggal. Tapi bagaimana pun karena ini aset pemerintah maka harus dibersihkan. Dulunya ada empat rumah (di TPU Beroanging) tapi dua sudah keluar," kata Ferdi Mochtar di Balaikota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Ahad atau Minggu (27/4/2025).
Selain itu, TPU Maccini juga sempat dipenuhi bangunan semi permanen.
Sekira 20 KK yang tinggal di area pekuburan itu.
Untungnya mereka bisa memahami usai DLH melakukan pendekatan persuasif.
"Ada kurang lebih 20 KK sudah kita bersihkan semua dan tidak ada lagi tinggal disana di dalam. Pendekatan sangat humanis dan berhasil. kata Ferdi Mochtar.
Ferdi menyampaikan, rata-rata yang bermukim di kawasan TPU bukan asli Makassar.
Mereka pendatang.
Mereka awalnya hanya berjualan, seperti jual bunga, kemudian membuat lapak biasa lalu berkembang menjadi rumah semi permanen.
Menurutnya, bangunan semi permanen ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
Namun, DLH Makassar terus melakukan edukasi bahwa bangunan tersebut liar dan melanggar aturan.
"Mereka anggap sumber penghidupan ada di situ. Awalnya jual bunga. Lama-lama bikin gubuk, setelah ada pendapatan bangun rumah. Di sini kan bisa menghasilkan pendapatan," ungkapnya mengatakan.
Terpisah, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan telah menerima laporan tersebut.
Ia menginstruksikan DLH untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
"Kalau seumpanya itu bagian dari pada kita (pemerintah) untuk melakukan penertiban, maka dibicarakan baik-baik kepada orang yang tinggal di situ supaya meninggalkan," katanya menegaskan.(*)