Gatot menambahkan, pengungkapan ini sesuai dengan tugas TNI berdasarkan undang-undang, yakni membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Maka personel kami dari Siber dan Timsus gabungan Intel Kodam menindaklanjuti untuk menyelidiki laporan tersebut," ujarnya.
Setelah penelusuran, posisi para pelaku diketahui berada di Kabupaten Sidrap, dengan usia berkisar antara 15 hingga 45 tahun.
"Setelah dilakukan tracking, akhirnya diketahui posisi terduga sindikat diketahui berada di Kabupaten Sidrap," ungkapnya.
Konferensi pers turut dihadiri Danrem 141/Toddopuli Brigjen TNI Andre Rumatayan, Danpomdam XIV Hasanuddin Kolonel Cpm Imran Ilyas, dan Asintel Kasdam Kolonel Inf Robinson Tallupadang. Ke-40 pelaku juga dihadirkan langsung.
"Pengungkapan kasus penipuan digital ini dikenal masyarakat dengan istilah Sobis," ujar Gatot.
"Mereka adalah sindikat penipuan yang telah lama meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar," tutupnya mengatakan.(*)