TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Penggunaan lampu isyarat (strobo) pada kendaraan pribadi, khususnya mobil, masih marak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Belum lama ini, dua pengendara terlibat cekcok karena penggunaan strobo.
Kejadian itu terjadi di Jl AP Pettarani dan viral setelah diunggah akun Instagram @teropongmakassar, Sabtu (19/4/2025).
"Kenapako pakai strobo begitu pattek-pattek (nyalip-nyalip), polisiko bukan, aparatko bukan," ucap pengendara motor kepada pengemudi mobil yang diduga menggunakan strobo.
Perseteruan tersebut kini telah dimediasi oleh salah satu organisasi.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menyayangkan masih adanya kendaraan pribadi yang menggunakan strobo.
Menurutnya, penggunaan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
"Ketentuan lampu isyarat, strobo, sirine, dan rotator sudah diatur pada Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5," jelas Amin Toha saat ditemui di kantornya, Rabu (23/4/2025).
Ia menegaskan, kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan strobo akan dikenai sanksi tilang.
"Kendaraan pribadi tidak boleh pakai strobo. Ada sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat 4," tegasnya.
Selain penegakan hukum, pihaknya juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
"Saat ini kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan strobo," tambahnya.
Ketentuan Strobo dalam Undang-Undang UU No 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat (5) mengatur kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan sirine, yakni:
Lampu biru + sirine: kendaraan Polri
Lampu merah + sirine: kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, jenazah