TRIBUN VIRAL

Viral Adu Mulut soal Strobo, Ditlantas Polda Sulsel: Mobil Pribadi Dilarang!

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STROBO -  Ilustrasi mobil pakai Strobo, tangkapan layar rekaman pemotor cekcok dengan mobil pengguna Strobo diunggah akun Instagram teropongmakassar dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha saat ditemui di kantornya, Rabu (23/4/2025).

Lampu kuning tanpa sirine: patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, pengangkutan barang khusus

Sementara itu, kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 meliputi:

Pemadam kebakaran

Ambulans

Kendaraan pimpinan/lembaga negara

Kendaraan pejabat negara asing

Kendaraan tamu negara/lembaga internasional- 

Iring-iringan jenazah

Konvoi kepentingan tertentu (dengan pertimbangan Polri)

Sanksi Penggunaan Ilegal

Sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini tercantum dalam Pasal 287 Ayat 4, yakni pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.(*)

 

 

Berita Terkini