Lampu kuning tanpa sirine: patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, pengangkutan barang khusus
Sementara itu, kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 meliputi:
Pemadam kebakaran
Ambulans
Kendaraan pimpinan/lembaga negara
Kendaraan pejabat negara asing
Kendaraan tamu negara/lembaga internasional-
Iring-iringan jenazah
Konvoi kepentingan tertentu (dengan pertimbangan Polri)
Sanksi Penggunaan Ilegal
Sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini tercantum dalam Pasal 287 Ayat 4, yakni pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.(*)