TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran yang mengumumkan penghentian sementara penyaluran bantuan iuran bagi Peserta Program Kesehatan Gratis yang terintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Keputusan ini diambil setelah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 41.B/LHP/XIX.MKS/05/2024.
Temuan itu diantaranya; Ketidaksesuaian data dalam penyaluran bantuan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima
Upah dan Bukan Pekerja (PBI PBPU dan BP).
Atas langkah dan keputusan Pemprov Sulsel tersebut, akademisi dan sekaligus pengamat kebijakan publik, Dr Arief Wicaksono, menilai hal tersebut sudah tepat. Karena berdasar pada temuan BPK sebagai lembaga tertinggi untuk urusan audit anggaran pemerintah.
“Iya, menurut saya sudah tepat itu pemberhentian sementara, mengingat persoalan data penerima bantuan itu adalah persoalan yang sudah lama dan terkesan berlarut-larut dibiarkan, apalagi sudah jadi temuan BPK. Pemerintah Provinsi harus tegas dalam hal ini,” tegas Dr Arief Wicaksono, Rabu (16/4/2025) di Makassar.
Dia mengatakan, justru kesalahan besar jika iuran tersebut dilanjutkan namun tidak tepat sasaran itu mengarah pada praktik rusuah atau korupsi.
Dirinya mendukung langkah Pemprov Sulsel tersebut di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman karena penghentian tersebut bersifat sementara.
Sembari melakukan perbaikan data dan lainnya dianggap perlu sesuai dengan petunjuk dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Namun juga harus tetap mengawal upaya perbaikan data by phone by address, sambil tetap menjamin keberpihakan pemprov pada penerima bantuan yang datanya sudah sesuai,” ujarnya.
Di tempat yang berbeda, Presiden Mahasiswa (Presma) Unismuh Makassr mengacungkan jempol atas langkah Pemprov Sulsel tersebut.
"Kalau ada temuan BPK jangan dilanjutkan, dihentikan dulu sementara untuk kemudian melakukan perbaikan by data by address sehingga tepat sasaran. Karena kalau tidak tepat sasaran arahnya ke korupsi,” ujar Muhammad Hasby Adsiddiq.
Sekadar diketahui, selain temuan BPK, ikhwal penghentian iuran kesehatan gratis tersebut ada juga rekomendasi dari Inspektorat Daerah Provinsi yang menyarankan untuk tidak melanjutkan penyaluran bantuan untuk tahun anggaran 2024. Karena temuan data kepesertaan yang tidak valid, termasuk data ganda, tidak terdaftar, peserta yang telah meninggal, atau yang pindah domisili.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk memperbaiki sistem penyaluran bantuan dan memastikan efektivitas serta transparansi.(*)