Bocah Perempuan di Makassar Disekap dan Dirudapaksa, Pelaku Iming-imingi Korban Baju Baru
Hal ini terkuak setelah personel Polsek Manggala mendapatkan laporan adanya keributan di sebuah kontrakan, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Untuk para orangtua, agar kiranya meningkatkan pengawasan terhadap anaknya saat keluar rumah.
Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Informasi yang diperoleh dari bahan keterangan (baket) kepolisian, dugaan kekerasan seksual itu dialami korban berinisial P.
Hal ini terkuak setelah personel Polsek Manggala mendapatkan laporan adanya keributan di sebuah kontrakan, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (11/4/2025).
Setelah tiba di lokasi, polisi memperoleh informasi bahwa keributan tersebut terjadi akibat adanya seorang anak yang diduga mengalami kekerasan dan rudapaksa oleh seorang pria tidak dikenal.
P kepada polisi mengatakan, kejadian bermula saat dirinya menjual krupuk di Jl Letjen Hertasning, Kamis (10/4/2025).
Saat berjualan, ia dihampiri pria misterius yang mengendarai motor.
Pria itu, membujuk P untuk ikut bersamanya dengan iming-iming akan diberikan baju baru dan beras.
Tanpa rasa curiga, P pun naik ke motor pria itu ke kontrakan di Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.
Setibanya di kontrakan itu, lanjut P dirinya mengaku langsung dianiaya oleh pelaku.
Kedua tangannya, lanjut P diikat pelaku menggunakan lakban hitam.
Begitu juga mulutnya, disekap menggunakan lakban hitam.
Pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban.
Setelah itu, pelaku tertidur pulas.
Kemudian, beberapa jam setelahnya atau keesokan harinya (Jumat), P mengaku ikatan lakban di tangannya sudah terlepas.
| DPRD Sulsel Gagas Perda Perlindungan Anak di Momen Hari Kartini |
|
|---|
| Misi Jauhi Zona Merah, PSM Makassar Wajib Menang Lawan Persik |
|
|---|
| Kabar Baik! Antrean Haji Makassar Kini Lebih Cepat, Dulu 40 Sekarang Hanya 20 Tahun |
|
|---|
| 328 Jamaah Haji Makassar Dilepas Wali Kota Munafri Arifuddin 29 April |
|
|---|
| 328 Warga Makassar Siap Berhaji 2026, Waktu Tunggu Dipangkas Jadi 20 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-korban-pelecehan-seksual-1-2522025.jpg)