TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan CV Aneka Jasa yang dilaporkan sejak 4 Juli 2019 dengan nomor LBP/240/VII/2019/SPKT, hingga kini belum menemukan titik terang di Polda Sulsel.
Konsultan usaha CV Aneka Jasa, Haji Amran, menyampaikan kekecewaannya karena selama enam tahun, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan.
"Ini sudah dilakukan gelar perkara khusus, bahkan dua kali, tapi belum ada kejelasan," ujar Amran saat menggelar jumpa pers di Rumah Makan Lae-Lae, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sabtu (12/4/2025) sore.
Amran mengatakan telah menyerahkan berbagai bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial AA, seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Parepare.
Saat jumpa pers, Amran menunjukkan sejumlah dokumen kwitansi yang diduga dipalsukan.
Ia juga menyebut adanya penggunaan stempel, nomor HP, serta rekening pribadi milik AA dan istrinya, KHJ, untuk mengelabui para user di perusahaannya.
"Alamat pada kwitansi itu diubah ke rumah pribadi. Ada juga penggunaan stempel serta nomor pribadi istri (KHJ) dalam dokumen-dokumen itu," jelasnya.
Amran mengaku tidak lagi memiliki akses terhadap informasi pembayaran user, karena AA tidak melaporkan pelunasan-pelunasan tersebut kepadanya.
"Saya tidak tahu karena semua dokumen dipegang AA. Jadi saya kehilangan kendali atas transaksi user," katanya.
Amran meminta agar Polda Sulsel segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.
"Kami hanya ingin kejelasan status hukum AA. Ini sudah enam tahun tapi tidak ada perkembangan. Kami minta Polda lebih transparan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (3/7/2019), Direktur CV Aneka Jasa, Idil Syam, melaporkan oknum dosen UMPAR berinisial AA dan istrinya KHJ—seorang penyuluh pertanian di Sidrap yang kini berstatus ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Parepare—ke Polda Sulsel.
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan CV Aneka Jasa, yang diduga digunakan dalam tindak penipuan dan penggelapan.
Perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah dari ratusan user pembeli tanah kavling di Pinrang.