Uang Palsu

Daftar Nama 8 Pelaku Peredaran Uang Palsu Tanah Abang Jakarta, Ada Budi hingga Amir

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Ilustrasi uang palsu. Sebuah rumah di Perumahan Griya Melati 1, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, digerebek aparat Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai pabrik uang palsu dengan nilai total temuan mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.

"Total keseluruhan yang bisa kami amankan, secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan 100.000 rupiah ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," ujar Haris.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kami akan mengkoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan," ungkap Haris.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini