Uang Palsu

Daftar Nama 8 Pelaku Peredaran Uang Palsu Tanah Abang Jakarta, Ada Budi hingga Amir

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Ilustrasi uang palsu. Sebuah rumah di Perumahan Griya Melati 1, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, digerebek aparat Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai pabrik uang palsu dengan nilai total temuan mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kronologi pengungkapan kasus uang palsu Rp3,3 miliar oleh Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan itu, delapan pelaku ditangkap.

Mereka adalah Muh Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.

Selain rupiah, pelaku juga cetak uang dollar.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan jika kasus ini bermula saat ada seorang penumpang kereta yang melaporkan ada sebuah tas tertinggal di gerbong kereta yang menuju Stasiun Rangkasbitung, Senin (7/5/2025) lalu.

Setelah dicek, tas tersebut berisikan uang palsu.

Polisi, pun berinisiatif membiarkan tas itu tergeletak di gerbong kereta dan menunggu pemiliknya datang.

Sejurus kemudian, pelaku Sujari datang mengambil tas dan langsung diperiksa polisi.

Pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui jika tas itu berisi uang palsu senilai Rp316 juta.

"Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta uang palsu yang dibawa," kata Haris, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Dari penangkapan Sujari, polisi pun segera melakukan pengembangan sampai akhirnya mengamankan enam pelaku lainnya di wilayah Mangga Besar dan Subang.

 Mereka adalah Budi, Elyas, Bayu, Babay, Amir, dan Lasmino.

Tak sampai di situ, polisi pun berhasil menangkap pelaku terakhir, Dian, di wilayah Kota Bogor.

Total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau setara dengan nominal Rp3,3 miliar disita.

Selain pecahan rupiah, ada juga 15 lembar uang pecahan 100 USD yang diamankan kepolisian.

"Total keseluruhan yang bisa kami amankan, secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan 100.000 rupiah ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," ujar Haris.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kami akan mengkoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan," ungkap Haris.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini