Zakat Fitrah

Hukum Bayar Zakat Fitrah, Besaran, Syarat dan Golongan Orang Diwajibkan, Jangan Sampai Anda Salah

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZAKAT FITRAH - Hukum bayar Zakat Fitrah, besaran, syarat dan golongan orang diwajibkan. Umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah.

1. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap 

2. Miskin yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya 

3. Gharim artinya orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya 

4. Riqab yang berarti budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya 

5. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat 

6. Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya 

7. Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya 

8. Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan. 

Untuk yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin, maka diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat. 

Dalam beberapa kasus, apabila tidak ditemukan orang miskin di daerah terdekat, maka penyaluran zakat fitrah bisa didistribusikan ke daerah lain. ( Tribun-Timur.com).

Berita Terkini