TRIBUN-TIMUR.COM -- Jenderal Asal Makassar Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan hasil revisi UU TNI yang telah disahkan DPR RI Kamis (20/3/2025).
Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin lulusan Akmil 1974 yang kini menjabat Menteri Pertahanan (Menhan).
Sjafrie Sjamsoeddin, memastikan revisi UU TNI yang baru saja disahkan tidak akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI, seperti zaman Orde Baru.
Adapun kekhawatiran terkait dwifungsi ABRI ini, disuarakan oleh beberapa kalangan, termasuk para aktivis dan mahasiswa.
"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” ujar Sjafrie setelah menghadiri rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Sjafrie memastikan, tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur oleh UU TNI.
Ia menegaskan, sistem yang berlaku pada masa Orde Baru tidak akan lagi dipakai oleh pemerintahan saat ini.
Sjafrie mengatakan, RUU TNI yang baru disahkan tak akan mereduksi supremasi sipil.
“Orde Baru kita enggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil,” pungkasnya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan menjadi UU.
Keputusan tersebut, diketok dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2024).
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, Kamis.
"Setuju," seru anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Setelah mendapat persetujuan, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.
Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, memaparkan sejumlah poin perubahan dalam UU tersebut.