TNI

Revisi UU TNI: Usia Jenderal Antara 60-63 Tahun, Panglima-Kepala Staf Bisa Diperpanjang 2 Kali

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEWENANGAN TNI- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjutak saat menghadiri rapat DPR RI, beberapa waktu lalu. Kini, anggota TNI bisa bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga (K/L) tertentu.

TRIBUN-TIMUR.COM- Draft revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia ( revisi UU TNI ) beredar luas, Rabu (19/3/2025). 

Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI sepakat membawa RUU TNI ke rapat paripurna untuk disahkan.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi Satu DPR RI dan pemerintah.

Salah satu yang menjadi pokok pembahasan utama adalah usia pensiun dari prajurit TNI. 

Seorang perwira menengah dengan jabatan maksimal kolonel pensiun 58 tahun. 

Sementara itu, Jenderal pensiun di atas 60 tahun. 

Seorang prajurit bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun. 

Sementara itu, prajurit bintang 2 pensiun pada usia 61. 

Sementara itu, prajurit bintang 3 pensiun pada usia 62. 

Kemudian untuk jabatan jenderal atau kepala staf bisa pensiun saat usia mencapai 63 tahun. 

Berikut isi draft undang-undang TNI: 

Pasal 53

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 

a.bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; 

Halaman
1234

Berita Terkini