TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan mulai dicairkan hari ini, Selasa (18/3/2025).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangkep, Asri, mengatakan pencairan THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), juga telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Pangkep Nomor 8 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2025.
“Alhamdulillah, mulai hari ini Pemkab Pangkep telah membayarkan THR untuk ASN dan PPPK,” kata Asri, Selasa (18/3/2025).
Pemkab Pangkep mengalokasikan Rp32,5 miliar untuk pembayaran THR bagi 6.074 penerima.
Rinciannya, 4.958 ASN dan 1.126 PPPK.
Selain ASN dan PPPK, THR juga diberikan kepada pejabat negara, termasuk bupati, wakil bupati, serta 35 anggota DPRD Pangkep.
Asri menjelaskan bahwa THR yang diterima setiap pegawai dihitung berdasarkan gaji bulan Februari.
“Yang dibayarkan untuk THR adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan,” jelasnya.(*)