THR 2025

THR ASN Pemkot Makassar Masih Tunggu Perwali

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR ASN - Pemkot Makassar belum cair, masih menunggu Perwali. Pembayaran diupayakan sebelum cuti bersama, paling lambat 27 Maret 2025. Kepala BPKAD Kota Makassar M Dakhlan mengungkapkan, THR ASN Pemkot Makassar masih menunggu Perwali untuk pencairan.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar belum cair pada Senin (17/3/2025).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M. Dakhlan, mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur teknis pencairan THR.

"Kita tunggu perwalinya, masih digodok di Bagian Hukum," ucap Dakhlan saat diwawancara di Balaikota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (17/3/2025).

Setelah Perwali terbit, BPKAD akan segera mencairkan THR ke rekening masing-masing pegawai. 

Dakhlan berharap pencairan THR dapat diterima pada pekan ini.

Pemkot Makassar telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 60 miliar untuk pembayaran THR, bersumber dari APBD Pemkot Makassar 2025. 

Komponen THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat, hingga tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Dakhlan menambahkan, proses pencairan THR mengikuti prosedur, dan OPD diminta untuk menyerahkan berkas permohonan ke BPKAD.

"Kalau mau cepat, lengkapi dan setor dokumennya. Karena kami di BPKAD juga butuh waktu untuk memprosesnya," ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menegaskan bahwa THR ASN Pemkot Makassar harus dibayar secara penuh, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan daerah, tanpa potongan.

"Kalau saya, silahkan diberikan 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujar Irwan Adnan.

Ia memastikan kondisi keuangan Pemkot Makassar saat ini aman, sehingga tidak ada alasan untuk membayarkan THR secara bertahap. 

Irwan juga memastikan THR akan dibayarkan sebelum cuti bersama, paling cepat pekan ini dan paling lambat pada 27 Maret 2025.

Sementara itu, administrasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pada prinsipnya, saya ingin teman-teman ASN sejahtera, jadi kalau bisa secepatnya dibayarkan 100 persen. Apalagi posisi kas daerah aman," tambah Irwan.

Irwan juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), agar administrasi pembayaran tidak mengalami kendala.

Tak hanya THR, gaji ketigabelas juga telah dipersiapkan untuk dibayarkan pada Juni 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Berita Terkini