TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Delapan berkas perkara kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa dinyatakan lengkap atau P21.
Total berkas sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar sebanyak 15 berkas.
Sehingga, sisa berkas lainnya masih dalam tahapan pelengkapan berkas
Kasi Pidum Kejari Gowa, Nurdaliah, mengatakan dari 15 berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polres Gowa baru delapan dinyatakan lengkap atau P21.
Sisanya kata dia, masih akan dilengkapi oleh penyidik Polres Gowa.
"Sudah ada P21 sebagian dan sebagian lagi masih dilengkapi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Dia membeberkan berkas perkara tersebut akan masuk tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya tahap dua ini akan berlangsung besok.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, 8 berkas yang akan tahap 2 ini terbagi 3 klaster.
Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
"Kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu dan ketiga, klister tersangka yang menerima uang rupiah palsu," jelasnya.
Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Gowa.
Sedangkan, 7 berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa.
Dari informasi dihimpun Tribun Timur, berkas perkara bohir sindikat uang palsu yakni Annar Salahuddin Sampetoding belum dinyatakan P21 atau masih dilengkapi penyidik.
Annar Sampetoding Dijebloskan ke Rutan