TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar harus dibayar secara penuh.
Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan daerah, akan diberikan tanpa potongan.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan saat memimpin Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar, pada Jumat (14/3/2025).
"Kalau saya, silakan diberikan 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujar Irwan Adnan.
Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan Pemkot Makassar saat ini dalam keadaan aman, sehingga tidak ada alasan untuk membayarkan THR secara bertahap.
Irwan juga memastikan bahwa THR akan dibayarkan sebelum cuti bersama, paling cepat pekan depan dan paling lambat pada 27 Maret 2025.
Baca juga: Pemkab Gowa Siapkan Rp36 Miliar Uang THR untuk 5.541 ASN dan 1.791 PPPK
Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembayaran THR akan segera disusun.
Sementara administrasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pada prinsipnya, saya ingin teman-teman ASN sejahtera, jadi kalau bisa secepatnya dibayarkan 100 persen. Apalagi posisi kas daerah aman," tambahnya.
Selain itu, Irwan mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), agar administrasi pembayaran tidak mengalami kendala.
Tak hanya THR, gaji ketigabelas juga telah dipersiapkan untuk dibayarkan pada Juni 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan, pihaknya sudah menerima petunjuk teknis (juknis) THR dari pemerintah pusat.
Setelah rapat dengan TAPD selanjutnya penggodokan peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur terkait teknis pemberian THR.
Jika perwalinya terbit dan ditandatangani wali kota, maka THR segera masuk ke rekening masing-masing ASN.
"Kalau sudah perwalinya, sudah ditandatangani, bisa (cair) minggu depan," ujar Dakhlan.
"Kita upayakan 15 hari sebelum lebaran (pencairan) kalau anggarannya tidak ada masalah. Sisa tunggu perwali," sambungnya.
Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekira Rp60 miliar lebih untuk pembayaran THR.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Pemkot Makassar 2025.
Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan yang melekat, hingga tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Kata Dakhlan, proses pencairan THR memiliki prosedur, OPD harus menyetor berkas permohonannya ke BPKAD.
“Kalau mau cepat kasih lengkap dan setor dokumennya. Karena kami di BPKAD juga butuh waktu untuk memprosesnya," ujarnya.
Adapun pegawai yang menerima THR adalah ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga honorer atau Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena tidak ada juknis tidak mengatur tentang hal tersebut. (*)