TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah Anda masih ingat sosok Gilang Bungkus pelaku Fetish Kain Jarik?
Kini Gilang Bungkus diduga kembali beraksi dengan modus baru.
Gilang Bungkus bernama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama.
Gilang merupakan mantan mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga yang viral pada 2020 lalu.
Gilang juga disebut sebagai predator Fetish Kain Jarik.
Dia meminta korban untuk membukus diri dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia.
Hal itu dilakukan untuk memuaskan penyimpangan seksualnya.
Diberitakan Tribun-Timur.com sebelumnya, aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas menangkap Gilang Bungkus pelaku Fetish Kain Jarik, Kamis (6/8/2020) lalu.
Gilang Bungkus kemudian diadili.
Dia terbukti melanggar tiga pasal.
Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khusaini pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Saat sidang digelar, Gilang dihadirkan secara virtual melalui sambungan video yang disambungkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore, Ketua majelis hakim Khusaini menyatakan jika Gilang divonis 5 tahun enam bulan penjara.
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara," kata Khusaini saat membacakan materi putusan.
Terdakwa Gilang disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan hukuman terdakwa karena mengaku dan merasa bersalah teharap perbuatannya.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin. Pertama, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui saluran elektronik.
Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum Undang-Undang Perlindungan Anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.
"Ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Majelis hakim menganggap itu sama dengan kekerasan," kata Khusaini.
Kabar Terbaru, Gilang Diduga Kembali Beraksi
Gilang Bungkus ternyata sudah bebas sejak 24 Juni 2024.
Kini Gilang Bungkus diduga kembali beraksi dengan modus baru.
Jika pada tahun 2020 lalu, Gilang Bungkus mengaku aksinya untuk kebutuhan riset, kini dia juga mengiming-imingi korban dengan uang.
Sosok Gilang Bungkus kembali jadi perbincangan usai korban mengunggahnya ke media sosial X dengan nama akun @sehitamsabit.
Korban mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Gilang beberapa waktu terakhir.
"Halo semuanya, saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus. Dia baru saja nge-chat saya, dan akhirnya juga nge-approach teman-teman saya," tulis pemilik akun @sehitamsabit, Selasa (11/3/2025) dilansir dari Kompas.com.
Pemilik akun berinisial R tersebut menduga, pelaku adalah Gilang Aprilia Nugraha atau Gilang Bungkus, terpidana kasus Fetish Kain Jarik.
Pelaku mengetahui akun media sosial Instagramnya setelah pengumuman lomba cerita pendek (cerpen) nasional pada Senin (3/3/2025) lalu.
"Tepat pada malam pengumuman pemenang kompetisi menulis cerpen nasional yang saya ikuti, dan ternyata si dia (Gilang) juga mengikuti kompetisi itu," kata R ketika dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Kemudian, Gilang mulai mengirim pesan secara terus-menerus melalui media sosial Instagram.
Dia meminta nomor WhatsApp korban dengan cara memaksa serta intimidatif.
Korban pun memutuskan untuk mengirimkan nomor WhatsApp-nya dengan alasan menambah teman.
Dia menjadi curiga setelah ada pesan dari pelaku.
“Saya yakin itu Gilang setelah pertanyaan pertama, yakni terkait ‘pernahkah praktik pembungkusan jenazah’. Saya rasa keanehan yang familiar, karena saya juga tahu kasusnya di 2020/2021 silam,” ujarnya.
Dalam salah satu pesannya, pelaku meminta korban mengirimkan nomor GoPay atau DANA.
"Oh, iya, Nanti tolong kirimkan nomor GoPay atau DANA karena ini ada imbalannya," demikian isi chat pelaku dilansir Tribun-Timur.com dari postingan korban.
Lalu, pelaku mengirimkan sejumlah foto seseorang terbungkus kain jarik.
Hal itu membuat korban ketakutan dan memutuskan memblokirnya.
“Saya terakhir dihubungi, (Senin) tanggal 10 Maret 2025 siang, ketika contoh foto korban dikirimnya ke saya," kata korban.
"Ngelihat foto itu saya enggak balas lagi chat-nya dan saya block sosmed dan nomornya. Ternyata setelah itu dia pakai nomor yang kedua untuk ngehubungi saya. Saya block lagi,” tambahnya.
Akan tetapi, R menyebut, pelaku terus mengganggunya dengan mengirim pesan ke organisasi, teman, dan orangtuanya.
Akhirnya, dia pun menjelaskan terkait peristiwa yang dialaminya itu.
Lebih lanjut, R memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Sebab, dia tidak ingin terjun secara langsung dalam proses hukum akibat aksi Gilang itu.
“Meskipun saya penuh harap pihak berwenang segera melakukan tindakan mereka terkait kasus ini," kata korban.
"Hanya saya enggak mau dibawa untuk terjun langsung ke dalamnya, karena sistemnya pasti akan ruwet,” tutupnya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan belum merespons saat ditanya soal dugaan fetish ini. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin) (Kompas.com/ Andhi Dwi Setiawan, Andi Hartik Tim Redaksi)