Lalu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan hukuman terdakwa karena mengaku dan merasa bersalah teharap perbuatannya.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin. Pertama, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui saluran elektronik.
Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum Undang-Undang Perlindungan Anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.
"Ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Majelis hakim menganggap itu sama dengan kekerasan," kata Khusaini.
Kabar Terbaru, Gilang Diduga Kembali Beraksi
Gilang Bungkus ternyata sudah bebas sejak 24 Juni 2024.
Kini Gilang Bungkus diduga kembali beraksi dengan modus baru.
Jika pada tahun 2020 lalu, Gilang Bungkus mengaku aksinya untuk kebutuhan riset, kini dia juga mengiming-imingi korban dengan uang.
Sosok Gilang Bungkus kembali jadi perbincangan usai korban mengunggahnya ke media sosial X dengan nama akun @sehitamsabit.
Korban mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Gilang beberapa waktu terakhir.
"Halo semuanya, saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus. Dia baru saja nge-chat saya, dan akhirnya juga nge-approach teman-teman saya," tulis pemilik akun @sehitamsabit, Selasa (11/3/2025) dilansir dari Kompas.com.
Pemilik akun berinisial R tersebut menduga, pelaku adalah Gilang Aprilia Nugraha atau Gilang Bungkus, terpidana kasus Fetish Kain Jarik.
Pelaku mengetahui akun media sosial Instagramnya setelah pengumuman lomba cerita pendek (cerpen) nasional pada Senin (3/3/2025) lalu.
"Tepat pada malam pengumuman pemenang kompetisi menulis cerpen nasional yang saya ikuti, dan ternyata si dia (Gilang) juga mengikuti kompetisi itu," kata R ketika dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).