Ia menilai kenaikan pangkat tersebut berpotensi minim unsur kemiliterannya.
"Keterbukaan TNI atas kenaikan pangkat ini juga perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah (Pamen) TNI," ungkap Ikhsan saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (7/3/2025).
"Sebab kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif (baca: kecemburuan) terhadap Pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya," imbuhnya.
Ikhsan memandang bahwa kenaikan pangkat Teddy juga menimbulkan tanda tanya dalam segi Masa Dinas Perwira.
Pasalnya, dalam regulasi seperti Perpang Nomor 40/2018 pada Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari mayor ke letkol mulai dari 18 sampai 25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.
"Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan," terangnya.
Ia mencatat dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan, pada Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus.
Pada ayat (2)-nya, sambung Ikhsan, dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
"Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasad Jenderal Maruli Angkat Bicara Soal Polemik Revisi UU TNI dan Kenaikan Pangkat Letkol Teddy