Reaksi KSAD Soal Polemik Kenaikan Pangkat Letkol Teddy dan Revisi UU TNI: Apa Masalahnya?

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI PENJELASAN - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, MSc saat memberi penjelasan seputar polemik revisi UU TNI dan kenaikan pangkat Letkol Teddy. Penjelasan dilaksanakan selepas mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja dan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada TNI AD atas lahan pertanian seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh Puslatpur TNI AD, Rabu (12/3/2025).

Pada tahun 2011, peraih Adhi Makayasa Akmil adalah Hendrik Pardamean Hutagalung.

Saat itu, Hendrik Pardamean Hutagalung dianugerahi penghargaan itu oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, ternyata kenaikan dari Teddy ternyata lebih cepat dibandingkan Hendrik. 

Saat ini pangkat dari Hendrik Pardamean Hutagalung adalah Kapten.

Adapun Kapten Czi Hendrik Pardamean Hutagalung menjabat sebagai Pama Denma Mabesad (sedang mengikuti pendidikan S2 di The Australia National University).

Ia adalah putra dari Biller Hutagalung yang berpofesi sebagai wiraswasta.

Selain meraih penghargaan Adhi Makayasa, Hendrik juga menjadi lulusan terbaik Diklapa I pada tahun 2011.

TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka
 
Sementara itu, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, memandang TNI perlu terbuka terkait kenaikan pangkat Teddy.

Menurut Ikhsan, pada dasarnya kenaikan pangkat bagi prajurit TNI adalah hal yang wajar.

Hal tersebut, kata Ikhsan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Peraturan itu berbunyi "Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan".

Namun, lanjutnya, terdapat ketentuan yang eksplisit dalam Pasal tersebut, yaitu berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Dalam konteks ini, menurutnya kenaikan pangkat dari mayor ke letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik.

Ikhsan menyebut penjelasan sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI.

Namun juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat itu tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya mengingat Teddy saat ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran.

Halaman
1234

Berita Terkini