Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikah di KUA

3 Bulan 64 Pasangan Nikah di KUA Luwu Sulsel

Tren menikah di KUA tanpa resepsi mewah jadi pilihan banyak pasangan muda. Di Luwu, 64 pasangan memilih akad nikah di KUA dalam tiga bulan terakhir..

|
X/@odongpejjj
ILUSTRASI NIKAH - Tren menikah di KUA makin populer di kalangan pasangan muda. Di Luwu, 64 pasangan memilih akad nikah tanpa resepsi mewah dalam tiga bulan terakhir. Fenomena ini menjadi sorotan setelah sejumlah pengguna platform X berbagi pengalaman mereka, seperti yang diunggah akun @odongpejjj pada 28 Januari 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sempat ramai diperbincangkan di media sosial sepanjang 2023. 

Banyak pasangan, terutama dari kalangan Gen Z, memilih akad nikah di KUA tanpa menggelar resepsi mewah.

Fenomena ini menjadi sorotan setelah sejumlah pengguna platform X berbagi pengalaman mereka, seperti diunggah akun @odongpejjj pada 28 Januari 2023.

"Aku nikah tahun 2021 gratis karena di KUA," tulisnya.

Hingga 22 Oktober 2024, unggahan tersebut telah dilihat 14,5 juta kali, mendapat 1,7 ribu komentar, 27 ribu likes, dan di-repost 7,7 ribu kali.

Bagaimana tren ini di Luwu?

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Luwu, Sulawesi Selatan, A Baso Aqil Nas, mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir, puluhan pasangan memilih menikah di KUA.

Dari rincian data ia peroleh, angka pernikahan di KUA cenderung fluktuatif, meskipun di Januari hingga Februari terjadi kenaikan.

"Desember 2024 ada 23 pasangan, Januari 2025 sebanyak 17 pasangan, dan Februari 2025 meningkat menjadi 24 pasangan," jelasnya, Rabu (12/3/2025).

Menurut A Baso, syarat administrasi untuk menikah di KUA maupun di luar KUA sebenarnya sama.

"Syaratnya meliputi surat pengantar dari desa/kelurahan, fotokopi KTP dan KK calon pengantin, serta beberapa dokumen lainnya seperti surat keterangan untuk nikah (model N1), surat asal-usul (model N2), dan surat persetujuan mempelai (model N3)," paparnya.

Selain itu, calon pengantin juga harus melampirkan surat keterangan orang tua, surat pemberitahuan kehendak nikah, pas foto, serta surat keterangan sehat calon suami dan imunisasi calon istri.

A Baso menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, akad nikah kini bisa dilakukan di luar KUA, bahkan di luar hari dan jam kerja.

"Menikah di KUA itu gratis, kalau dilakukan pada hari dan jam kerja. Tapi kalau di luar itu, ada biaya tambahan," terangnya.

Ia mencontohkan, di beberapa daerah seperti Jawa memiliki gedung pernikahan sendiri, akad nikah tetap bisa dilayani pada Sabtu dan Minggu.

"Yang menikah di KUA, tentu masuk hari dan jam kerja. Jadi kalau di luar itu, dikenakan biaya. Tidak sama misalnya dengan KUA di Jawa atau yang luas wilayahnya dan memiliki gedung. Mungkin terhitung begitu, Sabtu dan Minggu dilayani karena gedungnya dipakai," bebernya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved