Inspektorat Ungkap Ada Temuan Kekurangan Volume Pengerjaan Sentra UMKM Takalar

Penulis: Makmur
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMKM TAKALAR - Plt Kepala Inspektorat Takalar, Nur Ilham Malik, difoto di depan Aula Kantor Bupati Takalar, Senin (10/3/2025). Nur Ilham Malik mengatakan tim pemeriksa sempat menemukan temuan kekurangan volume pengerjaan Sentra UMKM Takalar. Namun temuan itu telah diselesaikan dan dikembalikan.

Budi melanjutkan bahwa untuk penggunaannya, pihaknya telah mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM, namun ditolak.

Dikonfirmasi, menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Takalar, Andi Amil mengatakan bahwa pihaknya belum menerima karna kondisi bangunan yang sudah rusak.

"Pada akhir tahun 2024, dua kali draft serah terima aset diajukan oleh Dinas PU ke kami dan kami selaku dinas yang juga menaungi UKM, langsung menindaklanjuti dengan meninjau langsung ke lokasi, dan hasilnya kami menilai bangunan tersebut rusak dan telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Dinas PU," katanya.

Andi Amil menambahkan bahwa pihaknya tidak ada ketentuan untuk menerima aset tersebut. Hal itu berdasarkan Perbup No 11 Tahun 2014. 

Menurutnya, banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam menerima aset, di antaranya asal usul yang jelas dan kesesuaian dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Terlepas dari kondisi real bangunan, sepengetahuan saya pribadi, koreksi jika salah, tidak ada regulasi yang mewajibkan Dinas Koperasi, UKM menerima aset meskipun framing nya bangunan dibangun untuk pelaku UMKM mengacu pada Perbup No 11 Tahun 2014. Jadi dalam perbup itu, aset bisa diserahkan ke pihak apa saja yang dinilai mampu untuk memanfaatkan aset tersebut," katanya.

 

Berita Terkini