Inspektorat Ungkap Ada Temuan Kekurangan Volume Pengerjaan Sentra UMKM Takalar

Penulis: Makmur
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMKM TAKALAR - Plt Kepala Inspektorat Takalar, Nur Ilham Malik, difoto di depan Aula Kantor Bupati Takalar, Senin (10/3/2025). Nur Ilham Malik mengatakan tim pemeriksa sempat menemukan temuan kekurangan volume pengerjaan Sentra UMKM Takalar. Namun temuan itu telah diselesaikan dan dikembalikan.

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Inspektorat Takalar mengakui adanya temuan kekurangan volume dalam pengerjaan Sentra UMKM Takalar.

"Ada temuan kekurangan volume, ada juga kekurangan denda keterlambatan," kata Plt Kepala Inspektorat Nur Ilham Malik, diwawancarai pada Senin (10/3/2025).

Tapi Ilham mengatakan temuan itu sudah diselesaikan dan dikembalikan oleh penanggung jawab pekerjaan.

"Sudah diselesaikan oleh rekanan, sudah dikembalikan," katanya.

Temuan dan pengembalian tersebut pun telah dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang jelas tim sudah periksa hasil pekerjaannya, sudah ada juga temuannya, dan sudah dilaporkan ke BPK," katanya.

Baca juga: Sentra UMKM Takalar Mangkrak, DPRD Bakal Panggil Dinas PU dan Dinas Koperasi

Namun Ilham tidak menyebutkan anggaran yang dikembalikan dalam temuan tersebut. Dia mengatakan tidak menghafalnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga bangunan sentra UMKM milik Pemkab Takalar terbengkalai dan tidak digunakan.

Ketiganya terletak di Desa Palalakkang, Desa Tamasaju, dan Desa Aeng Batu-batu.

Dalam perencanaannya, bangunan ini diharapkan dapat menjadi wahana yang menstimulus bangkitnya ekonomi masyarakat pasca pandemi covid.

Pembangunan ketiganya dianggarkan Rp9 milyar lebih.

Anggaran tersebut berasal dari pinjaman dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020.

Dikerjakan pada tahun 2022 dan selesai awal tahun 2023.

Kepala Dinas PUTKRP Takalar, Budiarosal Saleh mengatakan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab untuk membangun.

"Kami cuma membangun," katanya diwawancarai pada Selasa (18/2/2025).

Budi melanjutkan bahwa untuk penggunaannya, pihaknya telah mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM, namun ditolak.

Dikonfirmasi, menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Takalar, Andi Amil mengatakan bahwa pihaknya belum menerima karna kondisi bangunan yang sudah rusak.

"Pada akhir tahun 2024, dua kali draft serah terima aset diajukan oleh Dinas PU ke kami dan kami selaku dinas yang juga menaungi UKM, langsung menindaklanjuti dengan meninjau langsung ke lokasi, dan hasilnya kami menilai bangunan tersebut rusak dan telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Dinas PU," katanya.

Andi Amil menambahkan bahwa pihaknya tidak ada ketentuan untuk menerima aset tersebut. Hal itu berdasarkan Perbup No 11 Tahun 2014. 

Menurutnya, banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam menerima aset, di antaranya asal usul yang jelas dan kesesuaian dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Terlepas dari kondisi real bangunan, sepengetahuan saya pribadi, koreksi jika salah, tidak ada regulasi yang mewajibkan Dinas Koperasi, UKM menerima aset meskipun framing nya bangunan dibangun untuk pelaku UMKM mengacu pada Perbup No 11 Tahun 2014. Jadi dalam perbup itu, aset bisa diserahkan ke pihak apa saja yang dinilai mampu untuk memanfaatkan aset tersebut," katanya.

 

Berita Terkini