Rekam Jejak AKBP Fajar Kapolres Ngada NTT Diperiksa Propam Gegara Narkoba & Asusila, Harta Rp14 Juta

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLRES NGADA DIAMANKAN - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri.

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada  diperiksa Propam Polri terkait kasus dugaan narkoba dan asusila.

Belum diketahui persis kapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmmulai menjalani pemeriksaan di Propam Polri.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, Paminal Polda NTT turut mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan Fajar Widyadharma. 

"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," ucapnya kepada wartawan, Senin (3/3/2025). 

Henry belum bisa berbicara lebih jauh terkait tindakan yang dilakukan Propam terhadap AKBP Fajar Widyadharma.

"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri," ucapnya.

Apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, Polda NTT tentunya akan memberikan sanksi tegas.

Menurutnya, tindakan tegas dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.

"Perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri," katanya.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan memastikan pihaknya mengawasi jalannya proses hukum AKBP Fajar Widyadharma.

"Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," katanya.

Kompolnas berkomitmen mengawasi kasus ini jika ditemukan indikasi tindak pidana lainnya, seperti Narkotika.

Menurut Budi, jika anggota polisi maupun TNI yang terlibat kasus hukum, hukumannya akan lebih berat.

"Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat," ucapnya.

Halaman
123

Berita Terkini