Dalam rancangan tersebut, proses pendaftaran calon akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 7-9 Maret 2025.
Selanjutnya, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU akan dilakukan pada 13 Maret, setelah pendaftaran.
Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 Maret.
Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, membenarkan jadwal tersebut.
"Iya, itu rancangan tahapan," katanya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun Timur, Selasa (4/3/2025).
Menurut Upi, rancangan tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Ketua KPU RI.
"Kita tinggal menunggu itu ditandatangani," ungkapnya.
Upi menambahkan, KPU Sulsel akan memastikan pelaksanaan Pilkada ulang di Kota Palopo berjalan dengan baik.
"Pada prinsipnya, KPU Provinsi siap untuk melaksanakan PSU di Palopo," jelasnya. (*)