TRIBUN-TIMUR.COM- Anggaran Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada Pemilihan wali kota atau Pilwali Palopo 2024 lalu, Pemkot Palopo menganggarkan Rp23 miliar.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan anggaran untuk pelaksanaan PSU menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, ia menyampaikan ada kemungkinan perbantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika diperlukan.
“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. Dan jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan,” ujar Rifqinizamy dalam rekaman suara yang diterima Parlementaria dikutip Tribun-Timur.com, di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak terganggu oleh kendala pendanaan. Dirinya pun juga mengingatkan bahwa putusan MK harus segera dilaksanakan demi menjaga integritas pemilu dan menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang definitif.
“Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita,” tandas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Sebab itu, sebutnya, KPU bersama Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses PSU agar berjalan transparan, efisien, dan bebas dari potensi gugatan hukum lebih lanjut. Harapannya, pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi hasil pemilu di 24 daerah yang terdampak putusan MK.
Perlu diketahui, selain persoalan anggaran, Komisi II DPR RI menilai pelaksanaan PSU akan menghadapi tantangan lainnya, seperti kesiapan logistik, distribusi surat suara, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mendorong KPU untuk memastikan bahwa segala aspek teknis telah dipersiapkan dengan matang agar PSU tidak menimbulkan polemik baru.
Lebih lanjut, keterlibatan masyarakat dalam PSU menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan. Sosialisasi mengenai pelaksanaan PSU harus dilakukan secara masif agar pemilih mengetahui hak dan kewajibannya dalam menggunakan suara mereka kembali.
Dengan berbagai langkah antisipatif yang dilakukan KPU dan pengawasan ketat dari Komisi II DPR RI, PSU di 24 daerah ini bisa terlaksana dengan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar mencerminkan pilihan rakyat.
KPU Sulsel Klaim Palopo Siap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Ulang di Kota Palopo akan disanggupi oleh Pemda Palopo.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, saat dihubungi, Senin (3/3/2025).
Upi mengatakan jika pembahasan anggaran sudah dilakukan namun belum ke tingkat daerah.
"Persiapan anggaran baru di tingkat Mendagri," katanya.
Upi mengaku, jika anggaran untuk PSU akan disanggupi oleh Pemda Palopo.
"Anggarannya tersedia, dan pemda palopo sudah menyanggupinya," ungkapnya.
Adapun kata Upi, mereka baru akan membicarakan tentang nominal anggaran dengan Pemda Palopo pada Kamis mendatang.
"Kamis kami baru rapat koordinasi dengan pemda, tapi pada prinsipnya pemda siap untuk penyelenggaraan PSU ini," jelasnya.
Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan kepala daerah.
Hal itu dikarenakan salah satu pasangan calon Wali Kota Palopo harus di diskualifikasi.
Kemenangan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin harus dibatalkan karena gugatan dari Paslon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih.
Dalam sidang sengketa hasil Pilwali Palopo, gugatan dari FKJ-Nurhaeni diterima oleh Majelis Hakim MK.
Olehnya, kemenangan Trisal-Ome di diskualifikasi oleh MK karena persoalan keabsahan Ijazah milik Trisal.
Bahkan, Trisal Tahir juga harus di diskualifikasi dalam pergelaran lima tahunan tersebut.
Pendaftaran 7 Maret 2025
Proses pendaftaran calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo akan resmi dibuka pada 7 Maret 2025.
Hal tersebut berdasarkan rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KPU.
Dalam rancangan tersebut, proses pendaftaran calon akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 7-9 Maret 2025.
Selanjutnya, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU akan dilakukan pada 13 Maret, setelah pendaftaran.
Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 Maret.
Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, membenarkan jadwal tersebut.
"Iya, itu rancangan tahapan," katanya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun Timur, Selasa (4/3/2025).
Menurut Upi, rancangan tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Ketua KPU RI.
"Kita tinggal menunggu itu ditandatangani," ungkapnya.
Upi menambahkan, KPU Sulsel akan memastikan pelaksanaan Pilkada ulang di Kota Palopo berjalan dengan baik.
"Pada prinsipnya, KPU Provinsi siap untuk melaksanakan PSU di Palopo," jelasnya. (*)