Upi mengatakan jika pembahasan anggaran sudah dilakukan namun belum ke tingkat daerah.
"Persiapan anggaran baru di tingkat Mendagri," katanya.
Upi mengaku, jika anggaran untuk PSU akan disanggupi oleh Pemda Palopo.
"Anggarannya tersedia, dan pemda palopo sudah menyanggupinya," ungkapnya.
Adapun kata Upi, mereka baru akan membicarakan tentang nominal anggaran dengan Pemda Palopo pada Kamis mendatang.
"Kamis kami baru rapat koordinasi dengan pemda, tapi pada prinsipnya pemda siap untuk penyelenggaraan PSU ini," jelasnya.
Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan kepala daerah.
Hal itu dikarenakan salah satu pasangan calon Wali Kota Palopo harus di diskualifikasi.
Kemenangan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin harus dibatalkan karena gugatan dari Paslon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih.
Dalam sidang sengketa hasil Pilwali Palopo, gugatan dari FKJ-Nurhaeni diterima oleh Majelis Hakim MK.
Olehnya, kemenangan Trisal-Ome di diskualifikasi oleh MK karena persoalan keabsahan Ijazah milik Trisal.
Bahkan, Trisal Tahir juga harus di diskualifikasi dalam pergelaran lima tahunan tersebut.
Pendaftaran 7 Maret 2025
Proses pendaftaran calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo akan resmi dibuka pada 7 Maret 2025.
Hal tersebut berdasarkan rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KPU.