TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) di seluruh kecamatan yang ada di Takalar telah selesai.
Kini diberi ruang kepada Anggota DPRD Takalar untuk mengusulkan Pokok Pikiran (Pokir).
Kepala Bappeda Takalar Achmad Rivai mengatakan pengusulan Pokir adalah hak politik anggota DPRD.
"DPRD punya hak mengusulkan program yang dianggap sangat strategis dalam perencanaan di tingkat kabupaten," katanya diwawancarai pada Jum'at (28/2/2025).
Achmad Rivai menegaskan bahwa Pokir bukan proyek anggota dewan.
Dia menjelaskan bahwa Pokir adalah pengusulan program dari anggota dewan yang sifatnya sama dengan pengusulan dalam musrembang.
"Sifatnya sama dalam rumah besar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," katanya.
Lebih lanjut, kata Achmad Rivai, idealnya pokok pikiran adalah usulan penting dan prioritas yang terlewatkan dalam musrembang desa dan kecamatan.
"Idealnya bukan yang diusulkan dan merupakan prioritas," katanya diwawancarai pada Jum'at (28/2/2025).
Anggota DPRD akan mengusulkan Pokir melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Masing-masing anggota DPRD akan diberikan akun untuk menyampaikan usulannya.
"Kita memberikan akun, jadi masing-masing anggota dewan punya akun sendiri," katanya.
Bappeda Takalar kemudian akan rapat dengan anggota DPRD untuk melakukan sosialisasi.
"Kit akan rapat bersama menyamakan persepsi terhadap apa itu Pokir, apa itu e-Pokir," katanya.
Rivai menambahkan bahwa diharapkan anggota DPRD menginput pokir paling lama lima hari kerja pasca diberikan sosialisasi.
"Diharapkan Lima hari kerja. Dalam kalender perencanaan Kemendagri, Maret itu sudah Musrembang kabupaten," katanya.(*)