Mengurai Konflik, AMAN Tana Luwu Fasilitasi Penegasan Batas Wilayah Adat Rongkong dan Sabbang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENEGASAN BATAS WILAYAH ADAT – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu fasilitasi musyawarah penegasan batas wilayah adat di Kecamatan Rongkong dan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara pada 24 hingga 25 Februari 2025. Kepala Biro Unit Kerja Percepatan Pemetaan Wilayah Adat (UKP3) AMAN Tana Luwu, Kahar menekankan bahwa pembahasan tapal batas merupakan bagian penting dalam perencanaan tata kelola ruang hidup masyarakat adat.

Ia mengusulkan agar wilayah adat Buka dan Salupaku segera mengajukan pengakuan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

"Kabupaten Luwu Utara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kami berharap wilayah adat Buka dan Salupaku bisa memanfaatkan regulasi ini untuk mendapatkan pengakuan resmi," ungkapnya.

Andre juga mengingatkan DPMD Kabupaten Luwu Utara agar format berita acara yang dibuat panitia musyawarah tidak lagi dipermasalahkan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA). (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkini