Ia mengusulkan agar wilayah adat Buka dan Salupaku segera mengajukan pengakuan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
"Kabupaten Luwu Utara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kami berharap wilayah adat Buka dan Salupaku bisa memanfaatkan regulasi ini untuk mendapatkan pengakuan resmi," ungkapnya.
Andre juga mengingatkan DPMD Kabupaten Luwu Utara agar format berita acara yang dibuat panitia musyawarah tidak lagi dipermasalahkan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA). (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana