"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK dengan tegas menyebut eks terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak wajib menunggu masa jeda sebelum mencalonkan diri.
Tetapi, mereka tetap harus mengungkapkan status tersebut secara terbuka dan jujur, serta didukung surat keterangan dari pihak terkait.
Namun hal lain yang dinilai dilanggar Anggit Kurniawan adalah tidak terbuka kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dirinya sempat menjalani masa hukuman pidana serta terbitnya SKCK dan surat keteranga dari PN Jakarta Selatan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan dirinya bukan sebagai terpidana.
Menurut MK, seharusnya Anggit menolak serta mengajukan keberatan atas SKCK dan surat keterangan tersebut.
Bila itu dilakukan masih ada waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan.
3. Ade Sugianto (Bupati Tasikmalaya terpilih, Jawa Barat)
Pencalonan petahana Ade Sugianto dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pasal tersebut disebutkan calon peserta Pilkada yang telah dua periode menjabat sebagai kepala daerah tidak diperbolehkan kembali mendaftar.
Ade Sugianto diketahui telah menjabat selama dua periode terhitung sejak ditugaskan menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Maka dari itu, status kepesertaan Ade pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 didiskualifikasi.
Namun untuk Lip Miftahul Paoz masih diperkenankan berkontestasi dalam pemungutan suara ulang yang digelar KPU setempat selambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan.
MK memerintahkan partai politik atau gabungan gabungan politik pengusung Lip Miftahul untuk memberikan nama baru sebagai penggantik Ade Sugianto yang didiskualifikasi.
4. Owena Mayang (Bupati Mahakam Ulu terpilih, Kalimantan Timur)
Owena Mayang didiskualifikasi MK sebagai peserta Pilkada Mahulu.