TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah daftar calon kepala daerah yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peserta Pilkada 2024.
Berdasarkan putusan final sengketa pilkada yang dibacakan MK, Senin (24/2/2025), sudah ada delapan calon kepala daerah bersengketa dengan putusan diskualifikasi.
Kedelapan calon tersebut, yakni Yermias Bisai, Ade Sugianto, Owena Mayang, Stanislaus Liah, Anggit Kurniawan, Trisal Tahir, Gusnan Mulyadi, dan Edi Damansyah.
Dengan adanya putusan ini, maka MK memita KPU melaksanakan Pemilihan Suara Ulang.
Berikut daftar calon kepala daerah didiskualifikasi:
1. Yermias Bisai (Wakil Gubernur Terpilih Papua)
MK dalam putusannya menyatakan mendiskualifikasi Yermias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 lantaran pelanggaran administrasi.
Adapun administrasi yang membuat Yermias didiskualifikasi adalah Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP.
Pasangan Benhur Tomi Mano di Pilgub Papua ini diketahui mempunyai e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket untuk kebutuhan syarat pencalonan sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Berdasar hal itulah MK memandang bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan Yermias, sehingga diputuskan mendiskualifikasi sebagai peserta calon Wakil Gubernur Papua.
MK menginstruksikan KPU Papua menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setidaknya dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan tetap mengikutsertakan paslon Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Kemudian lembaga pengadilan peradilan di Indonesia ini juga meminta partai politik yang mendukung Benhur untuk mengajukan calon Wakil Gubernur Papua baru sebagai pengganti Yermias.
2. Anggit Kurniawan Nasution (Wakil Bupati Pasaman Terpilih, Sumatera Barat)
MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Pasaman 2024.
Salah satunya yakni mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 berkenaan dengan status mantan narapidana dalam kasus tindak pidana penipuan.