Irman YL Temui Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Sulsel, Bahas Program Guru ASN Sekolah Swasta

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROGRAM GURU ASN - Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Irman Yasin Limpo menemui Dekan FKIP Unismuh Makassar sekaligus pengurus Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Sulsel Erwin Akib di Kampus Unismuh Makassar. None rencana kebijakan penempatan guru ASN di sekolah swasta.

Sebelumnya diberitakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Muti menerbitkan aturan baru yang memberikan kesempatan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.

Kebijakan ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat (sekolah swasta).

Kebijakan ini, kata dia, akan berlaku mulai 2025. 

Mu’ti mengatakan kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi para guru dan masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta.

Selain itu, turut hadir pula menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Sebelumnya, isu penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sempat dibahas dalam rapat koordinasi nasional bersama kepala dinas pendidikan se-Indonesia. Mu’ti mengatakan persoalan yang muncul adalah mengenai penempatan guru PPPK yang tidak merata.

“Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri saja itu ternyata menimbulkan masalah,”kata Mu’ti di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 November 2024.

Isu persebaran guru yang belum merata juga disinggung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika memberikan sambutan dalam rapat tersebut.

“Ada provinsi yang kelebihan guru, ada provinsi yang kekurangan guru. Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah untuk Pak Menteri,”kata Gibran.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut, guru ASN diizinkan mengajar di sekolah swasta dengan beberapa ketentuan khusus.

Berita Terkini