Hadapi Hasto di Sidang Praperadilan, KPK Optimis Menang Usai Siapkan Ini

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK VS HASTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis menang lawan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih bergulir hingga hari ini.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Optimis Menang Praperadilan Lawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Berita Terkini