Pilwali Palopo 2024

Sidang PHPU: Ahli Pemohon Nilai KPU Palopo Keliru Benarkan Ijazah Trisal Tahir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK - Ahli pemohon, Charles Simabura saat menyampaikan pandangannya terkait perkara PHPU Kota Palopo dalam sidang yang digelar MK pada Jumat (7/2/2025). Charles menilai putusan KPU Palopo keliru karena meloloskan pasangan calon dengan ijazah yang tidak diakui Dinas Pendidikan

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Mahkamah konstitusi (MK) kembali melaksanakan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota Palopo, Jumat (7/2/2025).

Sidang ini kembali dilaksanakan setelah PHPU Pilkada Palopo dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang kali ini dikhususkan untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli, memeriksa serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Dalam sidang tersebut, ahli pemohon Charles Simabura menilai putusan DKPP yang memberi sanksi kepada KPU Kota Palopo itu membuktikan bahwa penyelenggara Pemilu tidak benar dan profesional.

Sehingga ia menilai putusan DKPP dapat menjadi alat bukti yang kuat untuk MK bahwa putusan meloloskan salah satu calon Wali Kota Palopo dengan mengubah status dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat itu melanggar hukum.

“Apakah mahkamah bisa menganulir itu yah silahkan mahkamah yang menilai. Yang jelas ini menjadi sesuatu yang tidak terbantahkan dalam dalil yang mengatakan ketidakprofesionalan,” jelas Charles Simabura, Jumat (7/2/2025).

Charles juga menjelaskan terkait kekeliruan penyelenggara Pemilu yang lebih mempercayai keterangan yang dikeluarkan pihak sekolah dibanding surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan.

“Membandingkan keterangan yang dikeluarkan oleh PKBM dengan keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas itu tidak ekual. Karena satu dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Pendidikan) dan satu dikeluarkan pejabat yang tidak berwenang (sekolah),” jelasnya.

Charles juga menyampaikan ketika seseorang bersekolah maka ijazah dinyatakan benar ketika dilegalisir oleh pihak sekolah.

Sementara untuk seseorang yang mengambil paket ijazah maka yang berwenang melegalisir adalah Dinas Pendidikan.

Sehingga jika terjadi perbedaan pandangan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan maka harus dipastikan siapa yang berwenang untuk melegalisir ijazah tersebut. (*) 

 

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Berita Terkini