"Kecuali terdapat bukti nyata bahwa pemilih yang hadir dan mencoblos namun tidak menandatangani daftar hadir adalah orang yang berbeda dengan orang yang tercantum dalam daftar pemilih," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur atas keputusan MK.
Dia menilai hakim MK telah mengedepankan rasionalitas dalam menilai perkara.
"Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama," ujar Appi usai Ketua MK Suhartoyo bacaan amar putusan
Ketua Golkar Makassar itu juga mengaku menyaksikan sidang putusan hakim melalui kanal YouTube MK.
Appi menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024
Ia mengajak semua pihak, termasuk paslon yang berkompetisi, untuk kembali bersatu demi membangun Kota Makassar.
Terlebih, keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
"Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai," tegas Appi.
Menurutnya, perbedaan pilihan dalam Pilkada adalah hal yang wajar dalam demokrasi.
Ia mengajak semua pihak, termasuk paslon yang berkompetisi, untuk kembali bersatu demi membangun Kota Makassar.
Terlebih, keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
"Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai," tegas Appi.
Menurutnya, perbedaan pilihan dalam Pilkada adalah hal yang wajar dalam demokrasi.
Namun, kini saatnya masyarakat kembali bersatu tanpa sekat-sekat politik yang memisahkan.