TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang Pilwalkot Makassar.
Surat keputusan bernomor 33 Tahun 2025 itu dibacakan dan ditetapkan Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat dalam rapat pleno terbuka di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Kamis (6/2/2025) malam.
Andi Muhammad Yasir secara resmi menetapkan Munafri-Aliyah sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030.
"Memutuskan dan menetapkan pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham sebagai pasangan Wali Kota-Wali Kota Makassar terpilih," kata Andi Muhammad Yasir.
SK penetapan tersebut berlaku sejak Andi Muhammad Yasir Arafat menetapkan SK putusan.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak malam hari ini ditetapkan," tandasnya.
MK Tolak Gugatan INIMI di Pilwalkot Makassar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024.
Dengan keluarnya putusan ini, pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dipastikan akan mengikuti pelantikan pada 20 Februari 2025.
Putusan MK dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB.
Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo atau tidak beralasan menurut hukum.
Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo atau tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim MK Suhartoyo.
Terkait pemalsuan tandatangan sebagai salah satu materi gugatan pemohon, Suhartoyo mengatakan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bahwa pemilih harus memberikan tandatangan yang sama atau identik antara KTP dan DPHT.
Fakta yang ada adalah bahwa pemilih dapat memberikan paraf, tandatangan, maupun coretan lain di DPHT.
Maka hal demikian tidak dapat diklaim sebagai indikasi adahya pemalsuan tandatangan dan atau kecurangan dalam proses pemilihan.