TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Yohanis Bassang-Marten Rante Tondok (Ombas-Marten) terkait sengketa hasil Pilkada Toraja Utara 2024.
Perkara ini teregister dengan nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diputuskan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo.
Putusan ini dibacakan pada Selasa (4/2/2025), pukul 09.12 WIB di Gedung MK-RI, Jakarta.
Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak berkedudukan hukum dan tidak dapat diterima.
"Mengadili, dalam eksepsi satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon," kata Suhartoyo.
"Dua, menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait selain dan selebihnya," sambung Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan daring.
Dengan putusan ini, pasangan Fredrik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Toraja Utara 2024.
Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, di antaranya Suhartoyo (Ketua), Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Alasan MK Menolak Gugatan Ombas-Marten
Sebelum dibacakan amar putusan, Hakim MK Anwar Usman terlebih dahulu menjelaskan beberapa poin yang menjadi dasar penolakan gugatan Ombas-Marten.
Gugatan Ombas-Marten Tak Penuhi Syarat Hukum
Salah satu alasan utama MK menolak gugatan ini adalah tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum.
Ombas-Marten menggugat hasil Pilkada dengan dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terlebih, selisih suara yang mencapai 5.557 suara atau 4,4 persen dari total suara sah.
Namun, berdasarkan aturan hukum, gugatan ke MK hanya dapat diajukan jika selisih suara tidak lebih dari 1.966 suara.
Dengan selisih yang melebihi ambang batas, Hakim MK menilai Ombas-Marten tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa.
Dalil Kecurangan Tak Terbukti
Ombas-Marten dalam gugatannya mendalilkan bahwa pasangan pemenang, Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi, menyalahgunakan Program Indonesia Pintar (PIP). Program bantuan beasiswa itu dinilai mempengaruhi kepala sekolah dan orang tua siswa.
Namun, MK menemukan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu Toraja Utara.
Hasilnya, laporan tersebut tidak diregistrasi karena melewati batas waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 09/2024.
"Oleh karena laporan Pemohon dinyatakan telah melewati batas waktu," tegas Anwar Usman.
Dengan keputusan ini, Frederik-Andrew tetap sah sebagai pemenang Pilkada Torut 2024.
Sementara sengketa yang diajukan Ombas-Marten resmi berakhir tanpa sidang pembuktian. (*)