TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal untuk perselisihan Pilkada Pinrang pada Rabu (5/2/2025) besok.
KPU Pinrang pun yakin 99 persen gugatan pasangan calon (paslon) Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir (JADI) akan dimissalkan oleh MK.
"Agenda sidangnya besok malam pukul 19.30 WIB, pembacaan putusan oleh MK," kata Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (4/2/2025).
Ali mengatakan, berdasarkan perjalanan perkara Pilkada Pinrang yang disidangkan di MK, pihaknya yakin 99 persen majelis hakim akan membacakan putusan dismissal terhadap perkara yang diajukan paslon JADI.
"Berkaca dari fakta persidangan dan alat bukti yang ada, kami yakin 99 persen perkara ini akan didismiss. Teman-teman bisa melihat kondisi yang ada, dan tidak ada kejadian luar biasa dalam Pilkada Pinrang kemarin," ungkapnya.
Ali juga mengungkapkan, setelah putusan dibacakan oleh MK, pihaknya akan segera menjadwalkan penetapan bupati dan wakil bupati Pinrang terpilih, yaitu pasangan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi, yang menang dalam Pilkada 2024 lalu.
"Setelah putusan dibacakan, mungkin satu atau dua hari kemudian kami akan segera melakukan penetapan bupati dan wakil bupati Pinrang terpilih," katanya.
Diketahui, pasangan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Pinrang 2024, meraih 102.723 suara sah.
Sementara paslon Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir memperoleh 89.753 suara, dan paslon Usman Marham-Andi Hastri T Wello mendapatkan 24.588 suara sah. (*)